Jum'at,  16  Mei  2008   
 
  Tentang Kami      Layanan cbc      Kontak cbc   
cbcindonesia.com > Investigasi > Analisis Kasus
SEARCH: 
  Teras
  Berita
  Fokus
  Investigasi
  I n f o

 

Selasa, 26 Pebruari 2008 12:40
Achmad Deni Daruri
Selamatkan Bank Indonesia

Center For BAnking Crisis Kasus Aliran Dana Bank Indonesia menambah ujian tambahan bagi kredibilitas dan independensi bank sentral. Sejak predikat independen yang diberikan pada tahun 1999 hingga saat ini BI sulit memantapkan kredibilitasnya. Dalam merespon keadaan ekonomi nasional kebijakan BI selalu terlambat sehingga kebijakan yang muncul tidak menyebabkan perubahan yang signifikan terhadap ekonomi nasional. Akibatnya secara kebijakan pun tidak kredibel. Kasus Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan kawan kawan dalam aliran dana diseminasi menambah kredibilitas BI mencapai titik yang terendah.

Untuk itu lembaga Bank Indonesia sebagai bank sentral haruslah diselamatkan, bukan sosok Burhanuddin dan kawan-kawan. Biarlah Burhanuddin dan kawan-kawan mempertangungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Penyelamatan bank sentral sebagai sebuah lembaga yang independen harus segera dilakukan dalam waktu yang cepat karena kita saat ini membutuhkan bank central yang bersih, kuat, cepat tanggap. Sehingga kebijakan BI ke depan menjadi lebih kredible dan akhirnya akan membantu mendorong percepatan recovery ekonomi.

Untuk menyelamatkan BI yang perlu kita lakukan adalah penindakan hukum yang tegas agar ada efek jera terhadap siapapun mereka yang telah merusak BI dan amendemen UU no 3 thn 2004 tentang Bank Indonesia

Efek Jera

Penetapan Burhanuddin, Oey Hoei Tiong, Rusli Simanjuntak sebagai tersangka aliran dana BI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini dipimpin Anthasari Azhar itu adalah langkah awal dari sebuah penjeraan terhadap pejabat publik. Keputusan yang terkenal dengan nama ”Aliran Dana BI ” diambil secara kolegial. Artinya keputusan bersama melalui rapat Dewan Gubernur BI. Dengan demikian kedepan akan adalagi tersangka lain dari pejabat BI lainnya.

Kita harus mendorong KPk terus mempunyai keberanian dan tidak mempunyai kepentingan politik apapun kecuali pemberatasn korupsi dimananapun, siapapun, dan sampai kapanpun. Sehingga BI kedepan adalah BI yang akan diisi oleh orang yang jujur dan bersih.

Selain pejabat BI yang harus diberikan efek penjeraan, KPK juga harus berani memberikan penjeraan terhadap oknum anggota DPR maupun oknum aparat penegak hukum yang menerima aliran dana BI tersebut. Penjeraan terhadap oknum anggota DPR harus dilakukan agar DPR sebagai wakil rakyat tidak diisi oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan sesaat. Sehingga DPR kedepan akan di isi oleh orang-orang yang jujur dan bersih. Begitu pula dengan aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, Mahkamah Agung, mereka juga harus diberikan penjeraan jika terbukti terlibat dalam aliran Dana BI tersebut

KITA MENDORONG AGAR KPK TERUS KONSISTEN DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA. KPK JANGAN BERHENTI HANYA PADA PENETAPAN ”TERSANGKA” JIKA TERBUKTI SECARA HUKUM JANGAN RAGU-RAGU LAGI UNTUK MENJEBLOSKAN MEREKA KEDALAM TAHANAN. AGAR SIAPAPUN YANG TERLIBAT DALAM KASUS ALIRAN DANA BI , BAIK PEJABAT BI, OKNUM ANGGOTA DPR, OKNUM APARAT PENEGAK HUKUM MEREKA MENJADI JERA DAN AKAN MEMBERIKAN EFEK JERA BAGI SIAPAPUN YNG INGIN MELAKUKANNYA LAGI DIMASA YANG AKAN DATANG

Jangan tebang pilih

Dalam proses penegakkan hukum oleh KPK, terutama dimasa kepemimpinan Taufikurahman Ruki, lembaga super body itu boleh dibilang sukses. Hal yang dianggap masih menjadi PR adalah masih melekatnya kesan tebang pilih. Kaitannya dengan KPK masa Antasari Azhar ini, kesan tebang pilih itu pun belum hilang benar.

Paling tidak dalam kasus Aliran Dana BI, selain Burhanuddin, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoei Tiong, ada pejabat dan mantan pejabat BI lainnya yang ikut dalam Rapat Dewan Gubernur. Aliran Dana BI ini diinisatori pada masa Gubernur BI Syahril Sabirin, Anwar Nasution, Aulia Pohan, Bun Bunan Hutape. Waktu itu dana yang mengalir baru Rp25 miliar.

Lalu ketika Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mereka yang tergabung Dalam Dewan Gubernur juga ikut dalam rapat untuk memutuskan melanjutkan pemberian dana bantuan hukum ditambah dana pembangunan citra BI yang terpuruk lantaran kasus BLBI. Dalam kaitan ini ada juga Anwar Nasutin, Aulia Pohan, dan Dewan Gubernur lainnya.

Jika konteks penegakkan hukum ini benar-benar murni law enforcement, maka semua nama tersebut juga dijadikan tesangka. Pertanyaannya, mengapa cuma tiga nama saja? Kalau alasan KPK ini baru awal proses hukum bisa diterima, tapi kalau akhirnya hanya menyebut nama-nama tertentu, maka KPK Antasari jelas mewarisi KPK Taufiqurahman Ruki yang terkenal tebang pilih itu.

Belum lagi kalau mau menyelidiki anggota DPR, tentu bukan hanya Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandu. Pada masa itu di Komisi IX ada nama-nama besar seperti Paskah Suzetta, Emir Moeis, Max Muin, dll. yang tak mungkin mereka tidak tahu. KPK juga harus memeriksa nama-nama besar itu sebagai bentuk penegakkan hukum yang adil dan jujur.

Jika tidak, selamat buat KPK. Anda akan terus-menerus jadi alat penguasa yang cuma menegakkan hukum sesuai pesanan dan selera sang penguasa. Sisa-sisa peninggalan Orde Baru ini harus segera diakhiri.

KITA AKAN MEMBERI SEMANGAT DAN DUKUNGAN YANG BESAR BILA KPK BENAR-BENAR MURNI INGIN MENEGAKKAN HUKUM. NAMUN BILA KPK HANYA MENJADI PERPANJANGAN TANGAN KEPENTINGAN TERTENTU, MAKA HAL ITU AKAN MENCIDERAI PROSES HUKUM YANG TERJADI. KARENA ITU KAMI AKAN TERUS MEMANTAU PROFESIONALITAS KERJA KPK, JANGAN SAMPAI YANG MUNCUL NANTINYA JUSTRU TINDAKAN-TINDAKAN YANG TIDAK PROFESIONAL.

Singapura menjadi negara yang terkenal bersih, jujur, good governance, dan cepat, lantaran hukumnya berjalan. Amerika yang melobby ketika warga negaranya harus dihukum mati saja tak mampu menembus aparat hukum Singapura. Hingga akhirnya warga AS tersebut harus dihukum mati.

Kalau saja KPK bisa menjadi faktor pemacu bangkitnya kepercayaan internasional melalui penegakkan hukum yang tanpa tebang pilih, maka akan menjadi sejarah baru bagi bangsa ini.

Amendemen UU BI

UU BI No 3/2004 adalah produk haram yang di hasilkan dari kasus Aliran Dana BI dan merupakan amendemen dari UU BI No 23/1999 jumlah yang di amendemen pada saat itu adalah 19 pasal diubah (Pasal 4 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2 dan 3, Pasal 7, Pasal 10 Ayat 1 huruf a, Pasal 34 ayat 1 dan 2, Pasal 37 ayat 1, Pasal 38 ayat 2, Pasal 40 huruf b, Pasal 41 ayat 1,2,3,4, Pasal 47 huruf c dihapus, Pasal 47 ayat 2, Pasal 48 , Pasal 52, Pasal 54 ayat 2, Pasal 55 ayat 4 dan 5, Pasal 58 , Pasal 60 ayat 2 dan 3, Pasal 62, Pasal 77) dan 9 pasal ditambah (Pasal 7 ditambah 1 ayat yaitu ayat 2, Pasal 11 ditambah 2 ayat yaitu ayat 4 dan 5, Pasal 38 ditambah 2 ayat baru yaitu ayat 3 dan 4, Pasal 47 ditambah 1 ayat baru yaitu ayat 3, Pasal 48 ditambah 2 ayat baru yaitu ayat 2 dan 3, Pasal 52 ditambah 1 ayat baru yaitu ayat 2, Pasal baru yaitu Pasal 58 A antara pasal 58 dan pasal 59, Pasal 60 ditambah 1 ayat baru yaitu ayat 4, Pasal baru yaitu pasal 77 A diantara pasal 77 dan 78). Karena UU No 3/2004 itulah akhirnya wewenang moneter seluruhnya diberikan kepada BI, tapi anehnya tugas BI sendiri hanya satu, yaitu menstabilkan nilai rupiah. Sedangkan pengawasan BI dilakukan oleh pengawas yang mandul yang disebut lembaga supervisi Bank Indonesia. Dengan demkian BI terlalu banyak wewenang tetapi hanya satu tugasnya. Luar biasa edan.

Untuk itu agar BI menjadi kredibel, segera amendemen UU BI no 3/2004. yaitu dengan menambah tugas BI dan mengurangi wewenangnya, selain itu jadikan Lembaga Supervisi BI tidak mandul lagi. Namun yang paling penting adalah berikan punishment dan rewards yang jelas kepada BI. Seperti pada bank sentral di negara-negara lain. Mereka mempunyai punishment dan rewards yang jelas kepada bank sentralnya. Jika bank sentral berhasil mereka menambah wewenangnya dan jika tidak berhasil mereka mengurangi wewenangnya.

Sudah saatnya bangsa ini mempunnyai bank sentral yang kuat, jujur dan kredibel, seperti bank sentral negara-negara lain. Dinegara lain seorang CEO bank central baru ingin bicara semua orang menunggu apa yang ingin dibicarakan. Apa lagi kalau kita melihat Mantan CEO bank sentral amerika Allan Greenspan biasa membawa file tipis tiba-tiba membawa file besar. Pasar dunia sudah menunggu apa yang ingin di umumkan bahkan ada juga yng sudah mengambil reaksi akibat perubahan membawa file saja. Namun bagaimana dengan pejabat Bank Indonesia, walaupun gubernurnya sudah menjadi tersangka, tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap ekonomi nasional. Karena BI sekarang sudah tidak kredibel lagi.

*)) Achmad Deni Daruri adalah President Director Center For Banking Crisis (Kristina/ - )

   Analisis Kasus Lain:
26/02/2008 12:40WIB
Selamatkan Bank Indonesia
12/06/2007 13:32WIB
FENOMENA KREDIT MACET
08/03/2005 13:49WIB
Survival of The Fittest
25/01/2005 10:01WIB
Menanti Godot Tsunami*
30/11/2004 09:56WIB
100 Hari yang Mencemaskan!
02/11/2004 11:16WIB
Dangerous Kabinet!
05/10/2004 11:45WIB
Presiden Baru Dengan Tugas Baru!
21/09/2004 13:13WIB
Enough is Enough
Indeks Analisa Kasus   


  Ke Atas         Disclaimer      Info Iklan   
To best view this site, we recommend a frames-enabled browser such as Internet Explorer 4.0 or higher
and Res. 800x600 pixel

© 2001 Central for Banking Crisis Indonesia. All rights reserved.