 |
 |
|
 |
 |
 |
Rabu, 25 Juli 2007 12:35
A Deni Daruri
BLBI itu masalah, makalah atau mainan
Center for Banking Crisis - Penyelesaian BLBI setiap pergantian pemerintah selalu berubah-ubah, lebih tepatnya setiap penggantian Jaksa Agung pasti berubah pola pananganannya. Sungguh heran negeri ini padahal dokumen BLBI sejak jaman Pak Harto sampai dengan jaman SBY tidak pernah berubah, tetap dokumen yang sama. Jadi sebenarnya yang salah dokumennya atau kejaksaannya. Atau ada misi lalin dari setiap pergantian Jaksa Agung terhadap BLBI.
Anehnya sikap Partai Politik terhadap BLB juga berubah-ubah padahal partainya sama. Sehingga sikap partai politikterhadap BLBI tergantung periode KEtua Umumnya dan siapa anggotanya yang duduk di DPR.
Untuk itu agar tidak menimbulkan kesalah pahaman ditengah-tengah masyarakat perlu kita mengurai benang merahnya.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan konsekuensi diterbitkannya kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Kepres No.26/1998 dan Kepres No.55/1998. Kepres itu terbit setelah sebelumnya didahului munculnya Surat Gubernur BI ( Soedrajad Djiwandono, ketika itu ) tertanggal 26 Desember 1997 kepada presiden dan di setujui oleh Presiden Soeharto sesui surat Mnesesneg No.R183/M.sesneg/12/1997 karena adanya krisis moneter yang luar biasa saat itu.
Atas dasar hUkum itulah Bank Indonesia melaksanakan peyaluran BLBI kepada perbankan nasional. Total BLBI yang di kucurkan ingga program penyehatan perbankan national selesai mencapai Rp 144,5 triliun, dana itu tersalur ke 48 bank. Ke 48 bank itupun dibedakan atas kategori 10 Bnak Bku Operasi (BOP) sebesar Rp57,6 Triliun, 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sebesar Rp17.3 triliun, dan 15 bank Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp11,9 triliun.
Yang perlu diketahui oleh masyarakat dari total BLBI sebesar Rp 144,5 triliun itu 60% nya atau sebesar 86.7 triliun adalah bunga yang di nikmati oleh Bank Indonesia. Jadi perbankannya hanya menikmati 40% atau sebesar 57.8 T.
Selain itu BLBI didahului dengan adanya SBPUK (Surat Berharga Pasar Uang Khusus) yang diterbitkan oleh BI, kemudian Fasilitas diskonto I dan II. Semua fasilitas tersebut atas permintaan Bank Indonesia kepada perbankan saat itu. Agar perbankan membuat surat kepada BI untuk meminta fasilitas tersebut untuk menyelamatkan banknya.
Jadi BLBI itu adalah permintaan Bank Indonesia untuk menyelamatkan Bank dengan bunga yang cukup tinggi antar 60 – 70 %. Karena pada waktu itu BI masih berfungsi sebagai Leader Of the Last resort.
Penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Bank Take Over (BTO)
Bank Take Over adalah bank yang diambil alih oleh pemerintah , jumlahny sebanyak 5 Bak yaitu BCA, Bank Danamon, PDFI, Bank Tiara Asia, Bank NUsa Nasional/BNN. Jumlah BLBI yang diberikan kepada 5 bank ini sebanyak 57.6 triliun. 60 % nya atau sebesar 34.6 T adalah bunga yang dinikmati oleh BI.
Kelima BAk ini telah mnyelesaikan BLBI nya dengan cara hutang BLBI dikonversi kan menjadi saham pemerintah sehingga pemerintah menjadi mayoritas rata 90 % dan pemilikan lama tinggal 10%. Adi pola penyelesaian BLBI Bank Take Over yaitu dengan cara hutang BLBI dikonversikan menjadi saham pemerintah. Artinya banknya sediri yang menyelesaikan BLBI.
Selain itu para pemilik Bank Take Over juga adalah debitur bank tersebut maka mereka harus meyelesaikan pinjamannya. Pola penyelesaian pinjaman (PKPS) untuk Salim Group (eks BCA) sebesar 52.7 T dengan cara Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA) dimana nilai aset yang diserahakan kepada pemerintah sama dengan pinjaman Groupnya. Sedangakan Usman Atmajaya (eks Danamon) sebesar 12.3 T dengan cara Master Refinancing And Notes Issuence Agreement (MRNIA) dimana nilai aset lebih kecil dibandingkan pinjaman groupnya sehingga harus ditambah personal guarantee.
Untuk pemilik PDFCI, Bank Tiara, BNN Pola penyelesaian dengan cara APU (Akte Pengakuan Hutang).
Penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU)
Jumlah BLBI yang diberikan kepada 10 Bank BBO sebesar 57,6 T , 60% nya atau sebesar 34.6 T adalah bunga yang dinikmati oleh Bank Indonesia. Sedangkan jumlah BLBI yang diberikan kepada 18 Bank BBKU sebesar 17.3 T , 60% atau sebesar 10.4 T adalah bunga yang dinikmati oleh BI.
Pola penyelesaian BLBI pada Bank BBO dan BBKU karena Bank mereka tidak beroprasi lagi maka hutang BLBI harus dibayar dengan aset pemilik Bank. Pola penyelesaiannya adalah dengan cara MSAA, MRNIA dan APU.
Era SBY
Di Era Presiden Susilo Banmbang Yudoyono yang lebih beken disebut SBY, kita masih ingat beberapa bulan yang lalu masyarakat disuguhkan peristiwa yang cukup menyakitkan untuk keadilan publik,. Bak halilintar disiang bolong, tiga bankir penunggak BLBI, yaitu Atang Latief, James Januardy, dan Ulung Bursa datang ke istana untuk merundingkan pola penyelesaian hutangnya.
Setelah keluar dari istana, kapolri Jenderal Pol. Sutanto mengumuman bahwa mereka berjanji akan menyelesaikan hutangnya. Apakah kita masih percaya kepada ke tiga bankir itu. Kalau kita melihat data ketiga bankir yang diterima di Istana Ngara-yang diyakini sebagai tempat mulia –itu mereka tenyata bankir yang tidak kooperatif. Ketiga nama bankir itu, bersama kelima bankir lainnya, telah diberikan kepada Polisi untuk diproses secara hokum pada Era Megawati. Selain itu mereka pun telah tiga kali berjanji yaitu pada era Habiebie, era Gusdur, dan Era Megawati untuk menyelesaikan utangnya, namun janji itu tidak pernah terbukti hingga sebagai penerima BLBI datangnya ke Istana Negara. Masihkah kita harus percaya ?
Anehnya lagi mereka yang telah selesai sejak era Habiebie dan dikuatkan pada era Megawati baik dengan Inpres Presiden No 8 tahun 2002, Tap MPR no VI/MPR/2002 (Amin Rais) , Undang Undang Propenas No 25 (Akbar Tanjung), Keputusan Mahkamah Agung no 03/HUM/2003 (Bagir Manan) justru akan dipanggil lagi oleh Kejaksaan Agung yang baru Bapak Hendarman Supandji dengan alasan selisih aset yang diserahkan . konsultan independent internasional yang berbeda, baik pada saat penyerahan maupun pada saat penjualan aset. Sebagai contoh Lehman Brother adalah konsultan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menilai aset yang diserahkan Salim Group dalam rangka MSAA (Master of Settlement Acquisition Agreement) hasil penilaiannya sebesar 52.7 T , kemudian pmerintah menunjuk Price Waterhaouse Coopers (PWC) juga untuk menilai aset Salim Group dalam rangka penjualan aset tersebut, hasil penilaiannya sebesar 29 T.
Menurut hasil pemeriksaan PKPS oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No:24G/XII/11/2006 tertanggal 30 November 2006 perjanjian MSAA merupakan perjanjian penyelesaian kewajiban PS kepada PEmerintah dengan menyerahkan asset, dimana nilai asset yang di serahkan PS adalah sebesar kewajiban yang harus diselesaikan. Perubahan nilai aset sejak diserahkan PS kepada pemerintah atau holding company yang ditunjuk sampai dengan asset penjualan merupakan tanggung jawab dan resiko Pemerintah sesuai skema “Asset Settlement” yang di perjanjikan dalam MSAA.
Dalam hat ini kejaksaan harus jujur jangan menggunakan standard ganda maksudnya ketika Aset dijual kejaksaan mengatakan jualnya kemurahan sehingga negara rugi karena dibandingkan dengan nilai Lehman Brother. Tapi ketika aset diserahkan kejaksaan bilang ada mark up sehingga negara rugi karena dibandingkan dengan Price Waterhouse Coopers.
Jadi kalau penanganan BLBI seperti Kejaksaan saat ini maka kesimpulannya BLBI adalah mainan yang harus dimainkan oleh Kejaksaan demi kepentingan penguasa. Padahal BLBI adalah Masalah yang harus diselesaikan dan diberi kepastian hukum bagi yang telah menyelesaikannya dan diberikan tindakan hukum bagi yang belum menyelesaikannya. (Kristina/ - )
|
 |
 |