 |
 |
|
 |
 |
 |
Jum'at, 18 Oktober 2002
Kredit UKM BUKOPIN
Penulis : Masfuri/
Kemitraan Swamitra
Swamitra adalah nama dari suatu bentuk kerjasama antara Bank Bukopin dengan Koperasi, melalui pemanfaatan jaringan teknologi dan dukungan sistem manajemen yang profesional untuk memajukan kegiatan Simpan-Pinjam Koperasi bersangkutan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Anggotanya.
Peranan Bank Bukopin Dalam Kerjasama Swamitra
Menyiapkan sistem pengelolaan usaha simpan-pinjam yang dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat pada umumnya, dengan mempergunakan teknologi mutakir dan sistem jaringan terpadu serta sumber daya manusia yang terdidik secara profesional, sehingga dapat menjamin peningkatan mutu pelayanan untuk kepentingan anggota, calon anggota, Koperasi pemilik Swamitra, serta Koperasi lain dan anggotanya.
KKPA – TR
Adalah kredit modal kerja yang diberikan sebagai pinjaman kepada Bank Pelaksana untuk dipinjamkan kembali kepada Koperasi Primer untuk diteruskan kepada anggotanya guna membiayai budi daya tanaman tebu berupa kredit modal kerja dalambentuk pinjaman reguler.
Pola Penyaluran KKPA –TR dibagi menjadi 2 pola yaitu KKPA TR Murni dan KKPA TR Kemitraan . KKPA TR Murni diberikan kepada Koperasi Primer yang nantinya disalurkan kepada anggotanya guna membiayai budi daya tebu rakyat. Sedangkan KKPA TR Kemitraan diberikan kepada Koperasi Primer yang bermitra dengan suatu Pabrik Gula tertentu untuk disalurkan kepada anggotanya guna membiayai budi daya tebu rakyat.
Kredit Kepada Koperasi untuk Anggota (K3A)
Adalah kredit yang diberikan kepada Karyawan/Pegawai dari suatu perusahaan/ instansi tertentu yang telah menjadi anggota koperasi yang berdiri dibawah naungan/pembinaan dari perusahaan/instansi bersangkutan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan kredit kepada para Karyawati atau pegawai.
Penerima K3A
Karyawan/Pegawai suatu perusahaan/instansi tertentu yang telah menjadi anggota Koperasi yang berdiri dibawah naungan/pembinaan dari perusahaan/instansi bersangkutan.
Kegunaan K3A
Paket A Konsumtif, seperti pendidikan, renovasi rumah, perlengkapan.
Paket B Investasi, seperti : Pembelian kendaraan bermotor, rumah dll.
Kredit kepada Koperasi untuk Anggota (KKPA)
Adalah Kredit Investasi dan/atau Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh bank kepada Koperasi Primer untuk diteruskan kepada anggota-anggotanya guna membiayai usaha anggota yang produktif dengan menggunakan sumber dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) atau lembaga penggantinya (PT. Permodalan Nasional Madani (PNM)).
Tujuan - KKPA
Menyediakan fasilitas permodalan bagi anggota koperasi primer untuk meningkatkan usaha dan pendapatannya sekaligus untuk mengembangkan Koperasi Primer.
Penerima KREDIT - KKPA
Hanya diberikan kepada anggota Koperasi Primer melalui Koperasi Primer, kecuali (tidak termasuk untuk) Koperasi Karyawan.
Usaha yang Dapat Dibiayai Usaha Produktif Pada Semua Sektor Ekonomi
Kredit kepada Koperasi (KKOP)
Adalah kredit program pemerintah yang digunakan untuk kredit modal kerja yang diberikan sebagai pinjaman Bank Pelaksana untuk dipinjamkan kembali kepada koperasi primer dalam rangka pembiayaan pengadaan pangan berupa gabah, jagung dan kedelai dengan menggunakan dana yang berasal dari penerbitan Surat Utang Pemerintah (SUP).
Kegunaan KKOP · Untuk Pengadaan Gabah (tidak termasuk padi dan beras.) · Untuk Pengadaan Jagung. · Untuk Pengadaan kedelai.
Bentuk Kredit Bentuk Kredit adalah Kredit Reguler dimana bentuk fasilitas kredit ditetapkan dan dibedakan per fasilitas atas dasar jenis komoditas pengadaan yang dibiayai.
Jenis Kredit Jenis Kredit adalah Kredit Modal Kerja
Kredit Ketahanan Pangan
Adalah kredit investasi dan atau modal kerja yang diberikan Bank Bukopin kepada petani, peternak, nelayan, petani ikan, kelompok (tani, peternak, nelayan dan petani ikan).
Bentuk Fasilitas Bentuk Fasilitas Kredit untuk Kredit Modal Kerja adalah Pinjaman Reguler Tanpa Pronote dan untuk Kredit Investasi dalam bentuk Pinjaman Installment Bulanan.
Indeks UKM
|
 |
 |