Jum'at, 18 Oktober 2002
UKM Bank EXIM Indonesia
Pembinaan Usaha Kecil Dan Koperasi (Pukk) Di Bank EXIM
Penulis : Masfuri/
Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi
Sebagai salah satu BUMN, BEI berkewajiban mendorong upaya pengembangan potensi usaha kecil dan koperasi (UKK) atau disebut dengan Mitra Binaan, yang dilaksanakan melalui pembiayaan Investasi dan atau Modal Kerja untuk membiayai usaha yang produktif, serta bantuan (hibah) untuk Pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan yang bertujuan meningkatkan kemampuan kewirausahaan, manajemen serta ketrampilan teknis produksi.
Sumber dana PUKK diperoleh dari laba yang disisihkan atas dasar persetujuan RUPS.
Sasaran
Terciptanya pertumbuhan ekonomi rakyat dan pemerataan pembangunan melalui perluasan kesempatan berusaha bagi usaha kecil dan koperasi, masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Dasar pelaksanaan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 316/KMK.016/1994, tanggal 27 Juni 1994, Tentang : Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi Melalui Pemanfaatan Dana Dari Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara.
Kriteria Mitra Binaan
Usaha yang telah berjalan minimal 1 (satu) tahun
Memiliki Total Asset maksimum sebesar Rp. 200 juta, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
Memiliki penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp. 1 milliar.
Milik Warga Negara Indonesia
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
Berbentuk usaha perorangan, badan usaha tidak berbadan hukum atau usaha yang berbadan hukum, termasuk Koperasi.
Non-Bankable atau belum pernah mendapat bantuan kredit dari Bank .
Jenis Pembinaan
Pembinaan kepada mitra binaan diberikan berupa :
Pembiayaan dengan ketentuan :
Untuk membiayai modal kerja dan atau investasi.
Besar pembiayaan maksimal 75 % dari kebutuhan.
Besarnya bunga yang dibebankan kepada mitra binaan saat ini ditetapkan 6 (enam) % per tahun.
Hibah dengan ketentuan :
Khusus untuk membiayai pendidikan dan pelatihan, pemagangan, promosi, pengkajian dan penelitian
Besarnya dana hibah maksimal 75 % dari kebutuhan.
Alokasi Pembinaan
Berdasarkan Surat Menteri Negara BUMN No. S-14/MSEM-BUMN tanggal : 3 Oktober 2001, perihal : Alokasi Dana PUKK PT Bank Ekspor Indonesia tahun 2001, lokasi binaan BEI adalah : DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Lain-lain
Ketentuan yang lebih rinci akan disampaikan pada saat proses Analisa Kelayakan Usaha.
Satuan Kerja PUKK-BEI
Indeks UKM