 |
 |
|
 |
 |
 |
Kamis, 5 Pebruari 2004
KI - Industri Terkait dengan Perumah Bank BTN
Penulis: risna/ -
Pengertian
Kredit Investasi yang disediakan oleh Bank dalam rangka pembiayaan investasi khususnya bagi sektor-sektor industri yang terkait dengan perumahan dan atau usaha-usaha yang dapat menunjang sektor-sektor dimaksud. Persyaratan Pemohon
- Pemohon adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas baik Tertutup/PT maupun Terbuka/PT. Tbk., Koperasi, Yayasan, Perseroan Komanditer/CV, dan Perorangan.
- Mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau perubahannya.
- Memiliki perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha/produksi, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara.
Ketentuan Kredit
- Maksimal sebesar 60% dari dari total biaya investasi.
- Jangka waktu maksimal 5 tahun.
- Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
- Biaya-biaya : Biaya Notaris, pengikatan barang agunan/jaminan, biaya asuransi.
- Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai dengan Kredit Investasi dan agunan tambahan yang ditentukan oleh bank.
Indeks Jasa Perbankan
|
 |
 |