 |
 |
|
 |
 |
 |
Rabu, 21 Januari 2004
Kredit Kendaraan Bermotor BRI (KKB BRI)
Penulis: risna/ -
- Penggunaan Kredit
Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) BRI diberikan kepada perorangan (karyawan, professional, swasta) dan badan usaha untuk keperluan pembelian kendaraan bermotor (mobil) baru atau bekas dan motor baru.
- Jangka waktu kredit
a. Untuk pembelian mobil baru maksimum 5 tahun dan untuk pembelian sepeda motor maksimum 3 tahun. b. Untuk pembelian mobil bekas (umur kendaraan bekas maksimum 3 tahun pada saat kredit disetujui) maksimum sampai dengan 3 tahun.
- Plafond Kredit
a. Besar maksimum pinjaman 80 % dari harga mobil (baru) atau berdasarkan penilaian dari BRI/pihak terkait untuk kendaraan bekas (maks.70%). b. Besar maksimum pinjaman 90 % dari harga motor (baru).
- Uang Muka (sharing dana sendiri)
a. Minimum uang muka sebesar 20 % dari harga mobil On The Road. b. Minimum uang muka sebesar 10 % dari harga motor On The Road.
- Angsuran
Angsuran perbulan maksimum 40% dari gaji bersih perbulan (take home pay).
- Agunan
a. Kendaraan baru : BPKB mobil/motor,kwitansi,faktur pembelian dan 1 buah kunci serep. b. Kendaraan bekas : Asli cover note dari dealer (countersign Finance Company) untuk penyerahan BPKB, faktur dll.
- Asuransi
Setiap kendaraan bermotor yang dibiayai oleh BRI harus diasuransikan dengan fasilitas asuransi kendaraan bermotor kepada asuradur yang disetujui BRI. Resiko yang dijamin oleh asuradur untuk KKB min. resiko total loss only (TLO).
- Ketentuan Lain-lain
Biaya beban peminjam a. Biaya administrasi termasuk materai. b. Biaya Provisi min.½% dari besarnya pinjaman, dan harus dilunasi pada saat realisasi. c. Biaya Premi asuransi pertama.
- Cara Pemberian Kredit
a. Kerjasama dengan pihak ketiga (Multifinance dan atau Dealer). b. Pemberian KKB langsung kepada nasabah.
- Persyaratan Calon Peminjam
Pada saat mengajukan kredit, calon peminjam harus melengkapi permohonan kreditnya dengan : foto copy KTP pemohon (suami/istri), Kartu Keluarga, Surat Nikah, Pas Photo 4 x 6 suami istri sebanyak 2 lembar, copy bukti kepemilikan tempat tinggal/tagihan PLN/Telkom. a. Untuk Karyawan : Surat Rekomendasi Perusahaan, struk Gaji/ Surat keterangan penghasilan/ rekapitulasi penghasilan bulanan, surat pernyataan bermaterai cukup yang berisi kesanggupan melunasi dari debitur dalam hal ybs dimutasikan/dipindahtugaskan. b. Untuk Profesional : fotocopy ijin praktek dan referensi dari mitra profesi, rekening koran / foto copy tabungan / tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir. c. Untuk Wiraswasta : Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah diaudit, SIUP, TDP, NPWP dan rekening koran 3 bulan terakhir, Neraca dan Rugi/laba perusahaan 2 bulan terakhir, Keterangan domisili perusahaan.
Indeks Jasa Perbankan
|
 |
 |