Rabu,  14  Mei  2008   
 
  Tentang Kami      Layanan cbc      Kontak cbc   
cbcindonesia.com > Fokus
SEARCH: 
  Teras
  Berita
  Fokus
  Investigasi
  I n f o




 

Rabu, 25 Juli 2007 12:57
A Deni Daruri
Penyelesaian BLBI

Penyelesaian BLBI yang sudah dan yang belum harus segera diumumkan pemerintah


Center for Banking Crisis - Saat ini banyak dari kelompok-kelompok organisai baik ormas Islam maupun ormas lainnya menyuarakan untuk segera menyeret koruptor-koruptor BLBI. Bahkan ada yg sudah siap akan menyatroni rumah-rumah koruptor BLBI . Hal ini disebabkan kerena tidak jelasnya pemerintah melakukan penyelesaian hukum pada mereka yang belum menyelesaikan BLBI dan tidak dihargainya kepastian hukum kepada mereka yang telah menyelesaikan BLBI.

Masyarakat wajar marah terhadap para penungak BLBI karena masyarakat lah yang paling menderita akibat biaya penyehatan, perbankan sebesar 698 T. Dimana beban bunga dan pokoknya disubsidi oleh pemerintah melalui APBN. Sehinga subsisdi untuk masyarakat jadi berkurang seperti subsidi Bahan bakar dan subsidi pendidikan.

Untuk itu agar tidak menimbulkan kesalahan pahaman ditengah-tengah masyarakat pemerintah hendaknya melakukan :

Berani mengumumkan kepada masyarakat mana obligor yang telah menyelesaikan BLBI mana yang belum.

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan konsekuensi diterbitkannya kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Kepres No.26/1998 dan Kepres No.55/1998. Keppres itu terbit setelah sebelumnya didahului munculnya Surat Gubernur BI (Soedradjad Djiwandono, ketika itu) tertanggal 26 Desember 1997 kepada Presiden dan disetujui oleh Presiden Soeharto sesuai surat Mensesneg No.R 183/M.sesneg/12/19997.

Atas dasar hukum itulah Bank Indonesia melaksanakan penyaluran BLBI kepada perbankan nasional. Total BLBI yang dikucurkan hingga program penyehatan perbankan nasional selesai mencapai Rp144,5 triliun, dana itu tersalur ke 48 bank. Ke-48 bank itupun dibedakan atas kategori 10 Bank Beku Operasi (BBO) sebesar dengan total BLBI mencapai Rp57,7 triliun, 5 Bank Take Over (BTO) sebesar Rp57,6 triliun, 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sebesar Rp17.3 triliun, dan 15 bank Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp11,9 triliun.

Di tangan tiga presiden

Para penerima BLBI--mau tidak mau, suka tidak suka--akhirnya harus menyelesaikan BLBI-nya karena bank-bank mereka tidak bisa lagi diselamatkan dan krisis ekonomi semakin dalam. Pada tahun 1999 di zaman Presiden BJ Habibie sebanyak 48 obligor penerima BLBI melakukan penyelesaiaan settlement aset atas BLBI yang diterimanya melalui berbagai macam perjanjian dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang terdiri dari empat obligor mengikat perjanjian dengan skema Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA) dimana nilai aset yang diserahkan kepada pemerintah sama dengan total hutang BLBI yakni sebesar Rp89,2 triliun, empat obligor menyelesaikan utang dengan mengikat perjanjian Master of Refinancing and Notes Issuence Agreement (MRNIA) dimana nilai aset lebih kecil dibandingkan hutang BLBI yang diterima sehingga harus ditambah personal guarantee dengan total utang BLBI sebesar Rp22,7 triliun.

Selain itu terdapat 25 obligor mengikat perjanjian penyelesaian hutang melalui skema Akte Pengakuan Utang (APU) sebesar Rp20.8 triliun, sementara 15 obligor semua asetnya langsung ditangani oleh Bank Indonesia yang sampai hari ini belum jelas pertanggung jawabannya sebesar Rp11,8 triliun.

Jadi untuk MSAA dan MRNIA saja sudah 77 % mewakili penyelesaan BLBI. Khusus untuk perjanjian APU tidak semua menandatanganinnya di era Presiden Habibie, sebagian di era Presiden Abdurahman 'Gusdur' Wahid, sebagian lagi dimasa Presiden Megawati. Sementara sebagian yang tidak kooperatif dan diserahkan kepolisi pada masa pemerintahan Megawati jumlahnya delapan orang, diantarannya Atang Latief (Bank Bira), James Januardy (Bank Namura), Ulung Bursa (Lautan Berlian).

Dari proses diatas,pemerintah SBY saat ini harus berani mengumumkan kepada masyarakat obligor mana saja yang telah mnyelesaikan BLBI clan mana yang belum Pemerintah SBY tidak perlu takut clan ragu karena pola-pola penyelesaian BLBI telah dipayungi oleh hukum yang jelas antara lain Tap MPR no VI/MPR/2002 clan Tap MPR no X/MPR/2001, Unclang-unclang Propenas, Inpres presiden No 8 tahun 2002, Peraturan pemerintah no 17 tahun 1999. keputusan Mahkamah Agung no 03/HUM/2003.

Saatnya nyali pemerintah SBY di uji dalam hal BLBI, jika Obligor telah selesai membayar BLBI harus segera diberikan kepastian hukum clan jika obligor belum selesai harus segera dihukum tanpa pandang bulu. Biar masyarakat mengetahuinya dengan benar sehingga masyarakat tidak diprovokasi oleh para politikus yang ingin mengambil kenikmatan sesaat.
(Kristina/ - )


Indeks Fokus

  Ke Atas         Disclaimer      Info Iklan   
To best view this site, we recommend a frames-enabled browser such as Internet Explorer 4.0 or higher
and Res. 800x600 pixel

© 2001 Central for Banking Crisis Indonesia. All rights reserved.