Rabu,  14  Mei  2008   
 
  Tentang Kami      Layanan cbc      Kontak cbc   
cbcindonesia.com > Fokus
SEARCH: 
  Teras
  Berita
  Fokus
  Investigasi
  I n f o




 

Senin, 27 Pebruari 2006 15:19
A. Deni Daruri
BLBI, Bantuan Likuiditas Buat Inkooperatif

JAKARTA (cbcindonesia.com): Pemberian Bantuan Liluiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan konsekuensi diterbitkannya kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Kepres No.26/1998 dan Kepres No.55/1998. Keppres itu terbit setelah sebelumnya didahului munculnya Surat Gubernur BI (Soedradjad Djiwandono, ketika itu) tertanggal 26 Desember 1997 kepada Presiden dan disetujui oleh Presiden Soeharto sesuai surat Mensesneg No.R 183/M.sesneg/12/19997.

Atas dasar hukum itulah Bank Indonesia melaksanakan penyaluran BLBI kepada perbankan nasional. Total BLBI yang dikucurkan hingga program penyehatan perbankan nasional selesai mencapai Rp144,5 triliun, dana itu tersalur ke 48 bank. Ke-48 bank itupun dibedakan atas kategori 10 Bank Beku Operasi (BBO) sebesar dengan total BLBI mencapai Rp57,7 triliun, 5 Bank Take Over (BTO) sebesar Rp57,6 triliun, 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sebesar Rp17.3 triliun, dan 15 bank Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp11,9 triliun.

Tiga presiden

Para penerima BLBI--mau tidak mau, suka tidak suka--akhirnya harus menyelesaikan BLBI-nya karena bank-bank mereka tidak bisa lagi diselamatkan dan krisis ekonomi semakin dalam. Pada tahun 1999 di zaman Presiden BJ Habibie sebanyak 48 Bankir penerima BLBI melakukan penyelesaiaan settlement aset atas BLBI yang diterimanya melalui berbagai macam perjanjian dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang terdiri dari lima bankir mengikat perjanjian dengan skema Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA) dimana nilai aset yang diserahkan kepada pemerintah sama dengan total hutang BLBI yakni sebesar Rp89,2 triliun, tiga bankir menyelesaikan utang dengan mengikat perjanjian Master of Refinancing and Notes Issuence Agreement (MRNIA) dimana nilai aset lebih kecil dibandingkan hutang BLBI yang diterima sehingga harus ditambah personal guarantee dengan total utang BLBI sebesar Rp22,7 triliun.

Selain itu terdapat 25 bankir mengikat perjanjian penyelesaian hutang melalui skema Akte Pengakuan Utang (APU) sebesar Rp20.8 triliun, sementara 15 bankir semua asetnya langsung ditangani oleh Bank Indonesia yang sampai hari ini belum jelas pertanggung jawabannya sebesar Rp11,8 triliun.

Jadi untuk MSAA dan MRNIA saja sudah 77 % mewakili penyelesaain BLBI. Khusus untuk perjanjian APU tidak semua menandatanganinnya di era Presiden Habibie, sebagian di era Presiden Abdurahman ‘Gusdur’ Wahid, sebagian lagi dimasa Presiden Megawati. Sementara sebagian yang tidak kooperatif dan diserahkan kepolisi pada masa pemerintahan Megawati jumlahnya delapan orang, diantarannya Atang Latief (Bank Bira), James Januardy (Bank Namura), Ulung Bursa (Lautan Berlian).


Pada tanggal 6 Januari 2000 pimpinan DPR melalui surat K.S.02/032/DPR-RI/2000 memerintahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi atas penyaluran dan penggunaan BLBI. Hasil Audit Investigasi BPK sangat mengejutkan, berdasarkan laporan hasil auditnya No.06/01/Auditama II/AI/VII/2000 ternyata dari penyaluran dan pengunaan BLBI sebesar Rp144,5 triliun kepada 48 bank telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaannya. Atas penyimpangan ini sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp138,4 triliun atau 95.78 %. Sejak saat itulah muncul kontroversi BLBI, agar pola penyelesaiaan utang yang membebankan rakyat itu di revisi dan pelakunya baik bank-bank penerima dan para pejabat Bank Indonesia dihukum seberat-beratnya.

Namun dalam perjalanan setiap pergantian presiden tidak bisa merevisi perjanjian itu khususnnya MSAA dan MRNIA, karena perjanjian itu sebenarnya telah selesai ditandatangani oleh kedua belah pihak antara penerima BLBI dengan pemerintah BK Habibie yang diwakili oleh Menteri Keuangan, BPPN, Jaksa Agung. Yang menarik, para pejabat BI yang direkomendasikan oleh BPK untuk diperiksa secara hukum kini pejabat tersebut malah menempati posisi sangat penting di BI .

Era SBY

Di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang lebih beken disebut Presiden SBY, masyarakat disuguhkan peristiwa yang cukup menyakitkan untuk keadilan publik. Bak halilintas disiang bolong, tiga bankir penunggak BLBI, yaitu Atang latief, James Januardy, dan Ulung Bursa datang ke istana untuk merundingkan pola penyelesaian hutangnya.

Setelah keluar dari Istana, Kapolri Jenderal Pol. Sutanto mengumumkan bahwa mereka berjanji akan menyelesaikan hutangnya. Apakah kita masih percaya dengan janji tiga bankir tersebut? Mengapa kita harus percaya kepada ke tiga bankir itu. Kalau kita melihat data ketiga bankir yang telah diterima di Istana Negara—yang diyakini sebagai tempat mulia--itu mereka ternyata bankir yang tidak kooperatif. Ketiga nama bankir itu, bersama kelima bankir lainnya, telah diberikan kepada Polisi untuk diproses secara hukum pada Era Megawati. Selain itu mereka pun telah tiga kali berjanji yaitu pada era Habibie, era Gusdur, dan era Megawati untuk menyelesaikan utangnya, namun janji itu tidak pernah terbukti hingga sebagaian penerima BLBI datangnya ke Istana Negara. Masihkah kita harus percaya?

Jadi, menurut hemat kami, apapun hasil rapat kabinet SBY tentang BLBI tidak akan mencapai keadilan khususnya bagi masyarakat. Karena sejak tahun 1999 argo bunga obligasi akibat BLBI terus jalan sebesar + Rp8 triliun hingga Rp10 triliun dan itu dibebankan kepada rakyat melalui APBN setiap tahunnya sedangkan total bunga obligasi akibat penyehatan perbankan (akibat BLBI, kredit macet, miss management, krisis ekonomi) total bunga obligasi sebesar Rp60 triliun hingga Rp70 triliun dan itu dibebankan kepada rakyat melalui APBN disetiap.

Namun sangat ironis ditengah-tengah subsidi perbankan terus diberikan oleh pemerintah tapi subsidi BBM dicabut, dan masyarakatpun masih sulit utk mendapat kredit dari bank terbukti dari LDR bank yang baru mencapai 70% (itu pun kredit hanya dinikmati oleh sekelompok orang). Sungguh aneh negeri ini, rakyat sudah berkorban untuk mensubsidi perbankan akibat kejahatan perbankan yang dilakukan segelintir orang tapi rakyat sangat sulit hidupnya, sementara para bankir masih hidup nikmat baik di dalam dan di luar negeri.

Bahkan saat ini subsidi yang dibebankan kepada rakyat itu kini dinikmati oleh bankir-bankir dari luar negeri karena mereka telah membeli bank yang telah disehatkan itu. Lebih tragis lagi, subsidi oleh rakyat kepada perbankan akan selesai pada tahun 2021 dengan total subsidi sampai dengan tahun tersebut sebesar Rp14.000 triliun.

Jadi, apapun hasil akhir penyelesaain BLBI dan sampai kapanpun tidak akan mencapai rasa keadilan bagi masyarakat. Karena sebenarnya sistem ekonomi kita sudah terlanjur menggunakan konsep ekonomi kapitalis, dimana dalam konsep ini kebijakan selalu diarahkan dan berpihak kepada pemilik modal, bukan kepada pemilik negara yakni rakyat sebagai anak bangsa ini.

Dalam masalah penyelesaiaan BLBI kita tidak akan pernah bisa memberikan keadilan untuk masyarakat sampai kapanpun. Namun sebenarnya masih ada beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah sekarang ini untuk mengurangi rasa kecewa masyarakat, seperti memberikan efek penjeraan dalam bentuk apapun sesuai Undang-Undang kepada para penunggak BLBI tersebut sehingga akan menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan perbankan dimasa yang akan datang.

Maksimalkan pengembalian kerugian negara kepada para penunggak BLBI dengan cara apapun sesuai Undang-Undang, dan yang terkakhir yang menurut hemat kami, sangat penting dari kedua langkah diatas adalah berikan akses perbankan kepada masyrakat seluas-luasnya sehingga masyarakat bisa mendapatkan kredit dari perbankan dengan mudah dan cepat demi kepentingan ekonomi rakyat.

Masyarakat adalah klompok yang sangat layak dan wajar untuk mendapatkan akses kredit dari perbankan karena merekalah yang mensubsidi perbankan sehingga menjadi sehat saat ini. Jika kita melihat LDR perbankan sekarang ini sebesar 70% masih jauh dibandingkan LDR negara-negara Asia yang sudah mencapai 110%. Padahal biaya penyehatan perbankan kita tiga kali lebih mahal dan dengan waktu yang lebih lama, dibandingkan dengan negara-negara Asia. Saatnya mulai hari ini, minggu ini, bulan ini, tahun ini, keberpihakan perbankan haruslah di arahkan kepada rakyat jelata. Lebih luas lagi, konsep pembangunan ekonomi sudah saatnya benar-benar diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, bukan konglomerat!!!
(/ )


Indeks Fokus

  Ke Atas         Disclaimer      Info Iklan   
To best view this site, we recommend a frames-enabled browser such as Internet Explorer 4.0 or higher
and Res. 800x600 pixel

© 2001 Central for Banking Crisis Indonesia. All rights reserved.