Rabu,  14  Mei  2008   
 
  Tentang Kami      Layanan cbc      Kontak cbc   
cbcindonesia.com > Fokus
SEARCH: 
  Teras
  Berita
  Fokus
  Investigasi
  I n f o




 

Selasa, 15 Nopember 2005 11:47
A.Deni daruri
Keberadaan LPS sangat rentan

Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kondisi fiskal yang terancam keberlanjutannya (unsustainable) sungguh sangat rentan bagi perekonomian.

Dengan modal hanya Rp 4 triliun dan perolehan premi sebesar 0,2% per tahun dari total dana pihak ketiga yang dijamin sebesar Rp 900 triliun, posisi LPS amat mengkhawatirkan.

Persoalannya, LPS didirikan sebagai lembaga milik pemerintah maka jika dikemudian hari ada bank yang di-rush atau dilikuidasi maka harus ditalangi oleh lembaga tersebut. Namun bila dana yang di-rush atau bank yang dlikwidasi tersebut melebihi kapasitas modal LPS, maka pemerintah/rakyat harus menalangi kembali.

Selain itu kondisi perbankan nasional saat ini sangat rentan dengan kondisi makro ekonomi dan makroprudential bank, sehingga bank-bank yang tadinya dikatakan sehat oleh BI tiba-tiba masuk kategori kurang sehat dan dilikuidasi oleh BI pada kurun waktu yang sama seperti yang terjadi pada tahun 2004, 3 bank ditutup pada tahun tersebut Bank Asiatic, Bank Dagang Bali, Bank Global International. Total ketiga Bank tersebut telah dibayarkan penjaminan dana pihak ketiga oleh pemerintah sampai dengan saat ini sebesar 4,4 trilyun. Sedangkan Recovery dari total asset ketiga bank tersebut diperkirakan hanya mencapai 30 % atau sebesar 1.4 trilyun.

“Ini jelas berpotensi menambah tekanan fiskal karena kekurangan tersebut harus ditanggung APBN lagi, apakah pemerintah akan menyiapkan dana lagi untuk mem-bail out perbankan untuk yang kesekian kalinya.”

Keberadaan LPS sebenarnya sama saja dengan program penjaminan sebelumnya, karena keduanya sama-sama berpotensi membebani APBN. Bedanya hanya nomor Keppres dan tahun dikeluarkannya, esensinya sama.

Fungsi LPS juga terkesan berlebihan, bahkan cenderung menyimpang dari tujuan yang sebenarnya. Karena selain sebagai lembaga penjamin, LPS juga dapat melakukan kegiatan seperti Bank Restructuring Unit (BRU)-nya BPPN.

Fungsi LPS antara lain dapat melakukan penyertaan sementara, mengakuisisi, melakukan merger untuk bank-bank anggota LPS yang menglami kesulitan.
Disamping itu LPS dapat berfungsi melakukan kegiatan seperti Aset Manajemen Investasi (AMI)-nya BPPN yang memiliki kewenangan untuk mengambil alih segala hak dan kewenangan pemegang saham bank yang gagal. LPS juga dapat melakukan pembatalan setiap kontrak yang mengikat bank gagal, termasuk menjual dan atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitor.

“Jadi sebenarnya fungsi dan peran LPS tak ubahnya seperti BPPN jilid kedua, sehingga keberadaan LPS akan menimbulkan potensi moral hazard yang sangat besar dimasa yang akan datang,” tuturnya.

Lebih baik pemerintah dan DPR merevisi uu no 24 tahun 2004 tentang LPS agar fokus saja sebagai lembaga asuransi simpanan. namun akan lebih baik lagi jika LPS dibubarkan dan dialihkan kepemilikannya kepada swasta agar tidak menjadi beban APBN dimasa yang akan datang. Seperti hal nya di negara–negara lain hampir semua LPS mereka dipegang oleh swasta antara lain seperti FDIC (Amerika), DIC (Jepang), KDIC (Korea), IPAB (Meksiko).

Sebagai sebuah lembaga, LPS tentu memiliki sisi positif seperti dapat meng-create perolehan kekayaan, apakah dari akumulasi premi ataupun dari pendapatan lainnya. Kekayaan yang dimilki LPS hanya dapat diinvestasikan pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah RI dan atau Bank Indonesia. Kemudian apabila akumulasi cadangan penjaminan mencapai 2,5% dari total simpanan pada seluruh bank, maka bagian surplus tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dengan ketentuan tersebut di atas, maka semakin sehat perbankan nasional akan semakin besar akumulasi premi yang diperoleh LPS, yang pada gilirannya akan dapat dipergunakan baik sebagai sumber dana untuk investasi pada surat-surat berharga maupun terhadap peningkatan penerimaan negara bukan pajak. Dengan demikian secara tidak langsung akan ada kontribusi LPS dalam mengurangi beban APBN.Namun apakah kedepan perbankan nasional semakin sehat atau tidak, yang jelas pemerintah harus menyiapkan skenario yang baru jika kemungkinan paling terburuk terjadi. Dan dilihat dari pengalaman Rujito dan krisna tidak punya pengalaman insurance yang memadai. (*)

(/ )


Indeks Fokus

  Ke Atas         Disclaimer      Info Iklan   
To best view this site, we recommend a frames-enabled browser such as Internet Explorer 4.0 or higher
and Res. 800x600 pixel

© 2001 Central for Banking Crisis Indonesia. All rights reserved.