Kamis,  15  Mei  2008   
 
  Tentang Kami      Layanan cbc      Kontak cbc   
cbcindonesia.com > Berita
SEARCH: 
  Teras
  Berita
  Fokus
  Investigasi
  I n f o




 

Jum'at, 9 Mei 2008 09:49

BI akan revisi aturan manajemen risiko

JAKARTA: Bank Indonesia akan merevisi PBI No.7/2005 mengenai manajemen risiko setelah didesak kalangan bankir karena dinilai kurang komprehensif dalam menerapkan standar bankir.

Di samping itu, Ikatan Bankir Indonesia (IBI) mendesak bank sentral untuk mencantumkan klausul bahwa bankir asing juga harus disertifikasi dalam regulasi itu agar terjadi kesamaan hak dan kewajiban dengan bankir lokal.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad mengakui bahwa perlu adanya revisi aturan sertifikasi dan lembaga terkait yang menjalankan program tersebut untuk menjawab tuntutan zaman, khususnya kualitas sumber daya bankir.

"Perlu disegerakan aturan sertifikasi dan sebagainya, sehingga review PBI [No. 7/ 2005] untuk sertifikasi akan segera kami bahas supaya lebih komprehensif," ujarnya saat menjadi keynote speech dalam diskusi Regulasi dan Sertifikasi Profesionalisme Bankir Indonesia di Jakarta, kemarin.

Dia meminta kalangan bankir memberikan masukan dan merumuskan klausul apa saja yang perlu diatur dalam regulasi tersebut. Muliaman menjanjikan dalam kurun waktu sepekan regulasi itu mulai akan dirumuskan bersama. "Semoga pekan depan sudah bisa dimulai pembahasan," ujarnya.

Dalam PBI No.7/2005 hanya mencantumkan satu klausul mengenai kewajiban para bankir unuk mendapatkan sertifikasi manajemen risiko, padahal menurut versi IBI saat ini ada delapan klusul lagi yang perlu disertifikasi bagi para bankir.

Ketua Umum IBI Agus Martowardojo mengatakan dari delapan klausul tersebut saat ini sudah ada empat klausul yang telah diakui oleh Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP) dan pelaksanaannya dilakukan Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP).

"Sekarang sudah ada sertifikasi risk managemet yang diatur BI, ada juga sertifikasi treasury, audit internal, dan wealth management yang diatur BNSP. Tetapi, ini semua perlu payung hukum yang diatur regulator atau BI," ujarnya.

Adapun empat standardisasi bankir yang perlu disertifikasikan mengenai spesialisasi kredit, operasional perbankan, pelayanan, dan general banking. "Jadi empat ini sedang kami matangkan dan usulkan kepada BNSP. Kami harap BI pun merespons payung hukumnya."

Ketua Bidang Pengembangan Profesi IBI I. Supomo mengatakan bank sentral seharusnya tidak perlu mewajibkan bankir untuk mengikuti sertifikasi pada bidang tertentu, karena pada dasarnya keahlian itu adalah dari pribadi masing-masing. "Jadi, biarkan para bankir memilih spesialisasinya masing-masing," ujarnya.

Dalam? PBI No.7/2005 mengatur bahwa semua bankir wajib mengikuti sertifikasi risk management. Regulasi ini keluar, karena menjawab rendahnya kualitas para bankir pascakrisis perbankan pada 1997-1998. Sampai saat ini bankir yang tersertifikasi sebanyak 30.000 orang.

"Aturan itu sebagai legitimasi kepada para bankir berkualitas. Kalau mau menghitung mundur 10 tahun lalu tentu saja kita semua ingin keluar dari situasi seperti itu. Tapi, sekarang kita akan sesuaikan bersama," ujar Muliaman menjawab keluhan bankir.

Pembajakan bankir

Muliaman kembali menyampaikan kekhawatirannya mengenai maraknya pembajakan para bankir lokal untuk menjadi bankir bank asing yang melakukan ekspansi di Indonesia.

Dia mengakui bankir di Indonesia masih terbatas, tetapi sebaiknya pencomotan para bankir itu dilakukan secara komunikatif atau kekeluargaan. "Akhir-akhir ini banyak pembajakan para bankir. Memang keperluan dan kebutuhan kita banyak. Tetapi, sebaiknya juga menjunjung etika dalam merekrut bankir," ujarnya.

Supomo membenarkan bahwa aksi pencomotan itu memang marak terjadi untuk bankir kualitas menengah ke atas. "Sebaiknya ini perlu ada aturan tertulis juga dan tidak sekadar etika," tegasnya. (11/18) (redaksi@bisnis.co.id)


Sumber:Bisnis.com (Kristina/ - )


Indeks Berita

  Ke Atas         Disclaimer      Info Iklan   
To best view this site, we recommend a frames-enabled browser such as Internet Explorer 4.0 or higher
and Res. 800x600 pixel

© 2001 Central for Banking Crisis Indonesia. All rights reserved.