Rabu,  14  Mei  2008   
 
  Tentang Kami      Layanan cbc      Kontak cbc   
cbcindonesia.com > Berita
SEARCH: 
  Teras
  Berita
  Fokus
  Investigasi
  I n f o




 

Rabu, 7 Mei 2008 09:40

SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim tidak Sah

JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim. Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang mengeluarkan SP3, diperintahkan melanjutkan penyidikan kasus BLBI bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu.

''Penghentian penyidikan atas nama tersangka Sjamsul Nursalim oleh kejaksaan adalah tidak sah,'' kata hakim tunggal, Haswandi, di PN Jaksel, Selasa (6/5). Pengunjung sidang yang menyaksikan persidangan di ruang Tirta seketika bertepuk tangan. ''Ini sejarah,'' ujar salah seorang pengunjung sidang.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bahkan menangis begitu hakim selesai membacakan putusannya. Sebelum sidang dimulai, dia mengaku tidak yakin praperadilan yang dimohonkan MAKI akan menang.

SP3 kasus Sjamsul Nursalim itu dikeluarkan Jaksa Agung, MA Rachman, pada 13 Juli 2004. SP3 itu didasarkan pada Inpres No 8/2002. Inpres itu dibuat Presiden Megawati Soekarnoputri setelah BPPN menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) No 22/PKPS-BPPN/0404 tanggal 26 april 2004, atas nama Sjamsul Nursalim.

Haswandi mengatakan penerbitan SP3 hanya didasarkan pada SKL. Padahal, kata dia, SKL diberikan jika debitur telah melunasi segala kewajibannya. Sebelum menerbitkan SP3, kata Haswandi, Kejakgung seharusnya benar-benar meneliti jumlah kewajiban tersangka, serta berapa yang sudah dibayar tunai atau melalui penghitungan aset. ''Tidak hanya berpedoman pada SKL yang diterbitkan BPPN,'' katanya.

Dalam pertimbangan selanjutnya, mengutip kalimat terakhir paragraf pertama angka 1 dan 4 Inpres No 8/2002 yang berbunyi: ''Proses penghentian penanganan aspek pidana yang pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.''

Pasal 4 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas Haswandi, menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi. Dia menegaskan Inpres No 8/2002 berkedudukan di bawah UU.

Jaksa Pengacara Negara (JPN), Toni Sinay, menyatakan banding atas putusan hakim itu. Toni yakin SP3 Sjamsul Nursalim punya dasar kuat. Ditemui di Kantor Kejakgung, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, mengaku akan mempelajari putusan itu. ''Ketentuannya bisa banding. Nanti kita lihat pertimbangannya (hakim--Red) apa,'' katanya.

Mengomentari upaya banding itu, Boyamin mengatakan, ''Kejaksaan sudah menjadi pecundang.'' Kendati telah menerbitkan SP3, tahun lalu Kejakgung mengusut ulang kasus itu dengan membentuk Tim 35. Akhir Februari, JAM Pidsus, Kemas Yahya Rahman, mengatakan para jaksa terpilih yang bekerja tujuh bulan tak menemukan perbuatan melawan hukum. Kasus itu pun ditutup. Tapi, dua hari kemudian, salah seorang jaksa terpilih, Urip Tri Gunawan, ditangkap di rumah Sjamsul Nursalim bersama orang dekat Sjamsul, Artalyta Suryani, dan uang sekitar Rp 6 miliar.

( dri/ant )

SUmber:republika (Kristina/ - )


Indeks Berita

  Ke Atas         Disclaimer      Info Iklan   
To best view this site, we recommend a frames-enabled browser such as Internet Explorer 4.0 or higher
and Res. 800x600 pixel

© 2001 Central for Banking Crisis Indonesia. All rights reserved.